Dari Abu Hurairah, Beliau berkata : Tatkala kami duduk disisi Nabi
tiba-tiba datang kepadanya seorang laki-laki, dan dia berkata “Wahai
Rasulullah binasa aku”, maka Beliau bertanya “kenapa engkau ?”, orang
itu menjawab “Aku telah menyetubuhi istriku, padahal aku berpuasa”,
dalam sebuah riwayah “Aku menyetubuhi keluargaku di bulan Ramadhan”,
maka Rasulullah bersabda “Apakah engkau mendapatkan seeorang budak yang
engkau bisa membebaskannya ?”, maka orang ini menjawab “Tidak ada”,
Rasulullah bersabda “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan secara
berturut-turut?”, maka orang ini menjawab “Tidak”, Rasulullan bersabda
“Apakah engkau mendapatkan pemberian makan kepada 60 orang miskin ?”,
maka orang ini menjawab “Tidak”. Berkata Abu Hurairah “maka Nabi
terdiam”, maka tatkala kami dalam keadaan yang demikian itu tiba-tiba
didatangkan kepada Nabi dengan sebuah kantong (kantong yang terbuat dari
pelepah kurma seukuran masuk didalamnya 15 sha’ dari sesuatu) yang
padanya terdapat kurma. Kemudia Nabi bertanya “Mana orang yang bertanya
tadi ?”, maka orang ini menjawab “Aku”, maka Nabi berkata “Ambillah ini
lalu bersedekahlah dengannya”, orang ini berkata “Apakah atas orang yang
lebih faqir daripadaku wahai Rasulullah ?, maka demi Allah tidak ada
diantara dua kampungnya sebuah keluarga yang lebih faqir daripada
keluargaku”, maka Nabi tertawa sampai terlihat gigi saingnya, kemudian
Beliau bersabda “Berikanlah dia kepada keluargamu”
- Hukum seorang yang bersetubuh dengan sengaja disiang hari bulan
Ramadhan. Pendapat yang kuat adalah bahwa puasanya batal dan wajib
membayar kaffarah dan tidak ada qadha’ padanya.
- Kaffarah orang yang bersetubuh dengan sengaja di siang bulan
Ramadhan adalah seperti yang terdapat didalam hadits, yaitu : yang
pertama dia membebaskan budak, atau yang kedua berpuasa berturut-turut
yang tidak terputus, atau yang ketiga memberi makan 60 orang miskin.
Pendapat tentang apakah kaffarah tersebut bisa dipilih atau harus
melalui urutannya (maksudnya, harus mulai dengan jenis kaffarah pertama,
jika tidak mampu maka jenis kaffarh yang kedua, jika tetap tidak mampu
maka jenis kaffarah yang ketiga) maka pendapat yang kuat adalah dia
harus melalui urutannya, misalnya jika dia mampu membebaskan budak maka
tidak sah kaffarahnya jika dia berpuasa dua bulan berturut-turut, begitu
juga jika hanya mampu dengan puasa dua bulan berturut maka tidak sah
kaffarahnya jika dia membayar kaffarah dengan memberi makan 60 orang
miskin.
- Hukum seorang bersetubuh dengan istrinya disiang bulan Ramadhan
tetapi tidak pada kemaluannya. Pendapat yang kuat adalah bahwa orang
yang melakukannya walaupun keluar mani maka puasanya sah dan tidak
batal. Apakah atas orang yang demikian ini membayar kaffarah ?, maka
pendapat yang kuat bahwa tidak ada kaffarah atasnya akan tetapi nilai
puasanya kurang karena dia tidak meninggalkan syahwatnya (seperti dalam
hadits).
- Hukum bagi wanita yang disetubuhi, apakah baginya kaffarah. Pendapat yang kuat adalah tidak wajib membayar kaffarah
Tiada ulasan:
Catat Ulasan