Selasa, 4 September 2012

HUKUM SEORANG SUAMI MENGATAKAN ISTERI PELACUR ADALAH BERDOSA

Mengatakan istri sebagai pelacur,maka ucapan itu adalah dosa besar yakni ada dua dosa besar.

Yang pertama pada Allah, maka hendaknya pelaku beristighfar dan bersungguh sungguh dalam usahanya menghindari hal serupa.

Yang kedua adalah dosa pada istrinya, ia mesti meminta maaf pada istrinya dan bersungguh sungguh untuk tak mengulanginya lagi,

Namun, saudariku itu adalah jika sekedar mengumpat. Berbeda dengan menuduh, kalau menuduh maka hukumnya berat, terkena hukum Qadzaf dan Li’an, yaitu adalah suami atau istri yang menuduh suaminya atau istrinya berzina tanpa 4 orang saksi yang (maaf) menyaksikan berpadunya dua alat kelamin (bukan pria dan wanita masuk kamar lalu tidur seranjang, itu tak cukup bukti, tapi 4 orang saksi yang melihat perzinahan dengan matanya) jikapun ada 4 saksi atau lebih yang melihat perbuatan zina itu, tapi diantara mereka tak ada 4 orang yang mau bersaksi, maka yang 3 saksi akan terkena hukum qadzaf, yaitu dicambuk 80x karena divonis menuduh zina tanpa cukup bukti.

Jika tak ada saksi, khusus untuk istri/suami yang menuduh suami/istrinya berzina dan yang dituduh tak terima/tidak mengaku, atau yang menuduh mempermasalahkan, maka keduanya dihadirkan di sidang pengadilan syariah, keduanya bersumpah 5X.

Suami bersumpah dengan Nama Allah bahwa ia betul bahwa istrinya berzina, ia ulangi lagi sumpahnya yang sama, demikian sampai 4X sumpah dengan nama Allah bahwa istrinya berzina, lalu ia bersumpah lagi yang kelima Dengan Nama Allah, agar laknat Allah turun padanya jika ia dusta. demikian 5x sumpah.

Lalu istrinya (tertuduh) jika tak merasa melakukan, atau menolak tuduhan itu, ia mesti bersumpah pula 4X Dengan Nama Allah bahwa ia tidak berzina dan tuduhan itu dusta, dan sumpah lagi yang kelima dengan Nama Allah agar Laknat Allah turun padanya jika ia berdusta. (QS Annur 6-10).

Jika keduanya sampai melakukan sumpah itu maka hakim menjatuhkan Talaq 3 (cerai) dan tak akan bisa kembali lagi sebagai suami istri selama lamanya.

Ini talaq yang paling berat, sebab talaq 1 tentunya bisa rujuk kembali, demikian talak 2, bisa rujuk dan kembali, namun talaq 3 maka cerai tanpa bisa kembali kecuali kalau istri sudah menikah dengan orang lain hingga bersetubuh dengan suaminya yang baru, lalu mungkin kalau sampai bercerai, maka baru bisa menikah kembali dengan suaminya yang pertama. Namun, talak yang disertai sumpah di atas itu, tak bisa kembali selama lamanya.

Mungkin ucapan suami itu hanya umpatan, bukan tuduhan. Jika tuduhan maka berat masalahnya, kita tak punya pengadilan syariah di negeri ini, maka menjadi dosa yang sangat besar dan berat menuduh tanpa bukti.

Jika bukan tuduhan namun umpatan, maka ia beristighfar pada Allah dan bersungguh sungguh berusaha tak mengulangi ucapannya, dan meminta maaaf dan ridho dari istrinya dan bersungguh sungguh berusaha tak mengulangi perbuatannya.



Tiada ulasan:

Catat Ulasan