Mengatakan istri sebagai pelacur,maka ucapan itu adalah dosa besar yakni ada dua dosa besar.
Yang pertama pada Allah, maka hendaknya pelaku beristighfar dan bersungguh sungguh dalam usahanya menghindari hal serupa.
Yang kedua adalah dosa pada istrinya, ia mesti meminta maaf pada istrinya dan bersungguh sungguh untuk tak mengulanginya lagi,
Namun, saudariku itu adalah jika sekedar mengumpat. Berbeda dengan menuduh, kalau
menuduh maka hukumnya berat, terkena hukum Qadzaf dan Li’an, yaitu
adalah suami atau istri yang menuduh suaminya atau istrinya berzina
tanpa 4 orang saksi yang (maaf) menyaksikan berpadunya dua alat kelamin
(bukan pria dan wanita masuk kamar lalu tidur seranjang, itu tak cukup
bukti, tapi 4 orang saksi yang melihat perzinahan dengan matanya)
jikapun ada 4 saksi atau lebih yang melihat perbuatan zina itu, tapi
diantara mereka tak ada 4 orang yang mau bersaksi, maka yang 3 saksi
akan terkena hukum qadzaf, yaitu dicambuk 80x karena divonis menuduh
zina tanpa cukup bukti.
Jika tak ada saksi, khusus untuk
istri/suami yang menuduh suami/istrinya berzina dan yang dituduh tak
terima/tidak mengaku, atau yang menuduh mempermasalahkan, maka keduanya
dihadirkan di sidang pengadilan syariah, keduanya bersumpah 5X.
Suami bersumpah dengan Nama
Allah bahwa ia betul bahwa istrinya berzina, ia ulangi lagi sumpahnya
yang sama, demikian sampai 4X sumpah dengan nama Allah bahwa istrinya
berzina, lalu ia bersumpah lagi yang kelima Dengan Nama Allah, agar
laknat Allah turun padanya jika ia dusta. demikian 5x sumpah.
Lalu istrinya (tertuduh) jika
tak merasa melakukan, atau menolak tuduhan itu, ia mesti bersumpah pula
4X Dengan Nama Allah bahwa ia tidak berzina dan tuduhan itu dusta, dan
sumpah lagi yang kelima dengan Nama Allah agar Laknat Allah turun
padanya jika ia berdusta. (QS Annur 6-10).
Jika keduanya sampai
melakukan sumpah itu maka hakim menjatuhkan Talaq 3 (cerai) dan tak akan
bisa kembali lagi sebagai suami istri selama lamanya.
Ini talaq yang paling berat,
sebab talaq 1 tentunya bisa rujuk kembali, demikian talak 2, bisa rujuk
dan kembali, namun talaq 3 maka cerai tanpa bisa kembali kecuali kalau
istri sudah menikah dengan orang lain hingga bersetubuh dengan suaminya
yang baru, lalu mungkin kalau sampai bercerai, maka baru bisa menikah
kembali dengan suaminya yang pertama. Namun, talak yang disertai sumpah
di atas itu, tak bisa kembali selama lamanya.
Mungkin ucapan suami itu hanya
umpatan, bukan tuduhan. Jika tuduhan maka berat masalahnya, kita tak
punya pengadilan syariah di negeri ini, maka menjadi dosa yang sangat besar dan berat menuduh tanpa bukti.
Jika bukan tuduhan namun
umpatan, maka ia beristighfar pada Allah dan bersungguh sungguh berusaha
tak mengulangi ucapannya, dan meminta maaaf dan ridho dari istrinya dan
bersungguh sungguh berusaha tak mengulangi perbuatannya.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan