Ada
seorang wanita menyampaikan pertanyaan seputar taubat dari zina yang
pernah dia lakukan. Berikut beberapa bunyi pertanyaannya:
- Adakah taubat bagi dirinya yang pernah melakukan zina berulang kali?
- Apakah dosanya bisa dihapuskan dengan amal-amal fardlu saja dan shadaqah ataukah dia harus melaksanakan ibadah haji untuk menghapuskan dosa besar yang pernah diperbuatnya?
- Apakah boleh seorang wanita pezina untuk membaca Al-Qur'an sesudah berniat untuk bertaubat?
- Dan ketika sudah bertaubat lalu menikah, apakah haram dia menutupi dan tidak menceritakan masa kelamnya itu kepada suaminya? Dan ketika dia hidup bersama pasangannya dengan kondisi seperti itu tidakkah itu termasuk membohongi pasangan?
Jawaban:
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada
Rasulullah beserta keluarga dan para sahabatnya.
Wanita
ini telah melakukan dosa yang sangat besar. Dia telah melanggar
keharaman yang Allah tetapkan. Dan keharaman ini disebut oleh Allah
dalam kitab-Nya dengan Fahisah (perbuatan hina/buruk). Maka wanita ini
hendaknya bertanya kepada dirinya sendiri, bagaimana kalau seandainya
Allah mencabut nyawanya sementara dia dalam keadaan seperti ini?
Karenanya wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat
nasuha (taubat yang sungguh-sungguh). Dia juga harus bertekad untuk
tidak mengulangi lagi dosa besar semacam ini. kemudian dia harus
memperbanyak istighfar dan bershadaqah serta terus menjaga ibadah
shalat dan doa. Semoga dengan semua ini Allah menerima taubatnya. Dan
satu hal yang perlu dicatat, dia wajib untuk menutupi aib dirinya
tersebut dan tidak memberitahukan perbuatan masa kelamnya kepada
seseorang. Semoga Allah menutupi aib diri kita dan aibnya juga selama di
dunia dan akhirat.
Kami
berpesan kepada wanita ini untuk bersyukur dengan sebenarnya atas
karunia yang besar ini. Dan hendaknya ia tahu bahwa nikmat-nikmat Allah
diperoleh melalui ketaatan dan akan hilang dan berkurang dengan
kemaksiatan dan kemungkaran. Karenanya, baginya dan juga kepada kaum
muslimin untuk selalu bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya
sehingga Allah akan menambah karunia-Nya.
. . nikmat-nikmat Allah diperoleh melalui ketaatan dan akan hilang dan berkurang dengan kemaksiatan dan kemungkaran. . .
Kami ingatkan kepada wanita ini untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah. Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
قُلْ
يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا
مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ
هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
"Katakanlah:
"Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri,
janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah
mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Zumar: 53)
Sesungguhnya
Allah sangat bahagia dan senang dengan taubatnya seorang hamba dan
kembali kepada-Nya. Hanya saja semua itu harus disertai dengan niat yang
tulus ikhlas karena Allah Ta'ala dan memperbanyak amal-amal shalih.
Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
“Tatkala seorang laki-laki sedang berjalan di suatu jalan ditimpa rasa
haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera turun
ke dalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera keluar.
Sekeluarnya
dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang menjulur-julurkan
lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan. Menyaksikan pemandangan
ini, orang tersebut berkata: 'Sungguh anjing ini sedang merasakan
kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan.' Maka iapun bergegas turun
kembali ke dalam sumur dan mengisikan air ke dalam sepatunya. Lalu
dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur.
Segera ia meminumkan air itu ke anjing tersebut. Allah berterima kasih
(menerima amalannya) dan mengampuninya.
Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?”
Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam riwayat al-Bukhari, "Maka Allah bersyukur kepada-Nya dan mengampuni dosanya serta memasukkannya ke dalam surga."
Dalam Shahihain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Tatkala ada seekor anjing bolak-balik mengitari sebuah
sumur, hampir hampir dia mati karena kehausan. Tiba-tiba seorang wanita
pelacur dari golongan pelacur Bani Israil melihatnya. Dengan segera,
wanita tersebut melepas terompah sepatunya. Lalu ia menampung air
dengannya dan meminumkannya ke anjing tersebut. Dengan amalnya ini, dia
diampuni (oleh Allah dari dosa-dosanya)."
Dan
sahnya taubat wanita tersebut tidak disyaratkan harus memberitahu kepada
suaminya tentang perbuatan zinanya itu, jika Allah menutupi aibnya
tersebut dan tidak menyingkapnya. Dan tidak memberitahukan perbuatan
dosa kepada suami bukan termasuk perbutan dusta dan bohong.
Dia wajib untuk menutupi aib dirinya tersebut dan tidak memberitahukan perbuatan masa kelamnya kepada seseorang.
Juga
tidak disyaratkan melaksanakan ibadah haji untuk diterimanya taubat.
Hanya saja, apabila Allah memberikan kelapangan rizki dan kemudahan
baginya, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji ke Baitullah al-Haram.
Dan itu lebih menjadikan taubatnya diterima dan dosanya diampuni.
Wallahu a'lam
Tiada ulasan:
Catat Ulasan