L8
 ||DALAM literatur medis Barat, banyak dianjurkan pasangan suam-istri 
untuk berfantasi secara seksual manakala pernikahan sudah mencapai suatu
 titik jenuh. Tapi bagaimana hukum masalah ini dalam Islam?
 
  
“Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun 
berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan 
berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah 
melangkah –menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati
 dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang 
membenarkan atau mendustakan-nya.”
 
 Apa yang dimaksud dengan 
zina hati? Tentu saja membayangkan wanita yang tidak halal atau pria 
yang tidak halal untuk bermesraan, melakukan aktivitas seksual hingga 
alias berhubungan intim. Itulah zina hati. Adapun membayangkan istri 
sendiri saat sedang bepergian misalnya, bukanlah termasuk zina hati, 
karena istri maupun suami jelas-jelas halal bagi pasangannya.
 
 
Allah berfirman dalam Al-Quran: “Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata
 yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati…” (al-Mukmin : 19)
 
 Ibnu Abbas menjelaskan, “Ayat ini menjelaskan tentang seorang pria yang
 apabila melihat kecantikan seorang wanita, ia akan membayangkan 
kemaluannya.”
 
 Memang tidak bisa ditampik, bahwa banyak kalangan
 seksolog umum yang memandang bahwa fantasi seksual seperti itu adalah 
wajar-wajar saja. Tapi Islam memiliki sudut pandang tersendiri. Memang, 
bila melihat tujuan dari fantasi tersebut, saat seseorang berhubungan 
seks dengan istrinya atau suaminya, lalu ia membayangkan pria atau 
wanita lain, kemudian dengan itu ia bisa mencapai kenikmatan tertinggi 
dalam hubungan seks serta memberi kenikmatan tertinggi bagi pasangannya,
 seolah-olah itu adalah sebuah pencapaian yang bagus dan layak 
diapresiasi.
 
 Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yang sedang bercinta dengan pasangannya :
 
 1. Berfantasi dengan tempat bercinta; artinya seorang yang sedang 
bercinta dengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu tempat yang 
menurutnya bisa menambah gairah seksual didalam memberikan kepuasan 
kepada pasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotel 
berbintang dengan segala fasilitas didalamnya, vila yang mewah, desa 
yang indah, sebuah tempat di Eropa atau yang lainnya.
 
 2. 
Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta; artinya seorang yang 
sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua 
sedang berada dalam suatu momen atau suasana terindah, seperti 
membayangkan bahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama 
pernikahan, liburan panjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua 
saja, atau yang lainnya.
 
 3. Berfantasi dengan seseorang atau 
banyak orang dalam bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan
 pasangannya membayangkan bahwa dia sedang berhubungan dengan seorang 
wanita selain istrinya atau si istri membayangkan bahwa dia tengah 
berhubungan dengan laki-laki selain suaminya.
 
 Untuk macam 
fantasi yang pertama dan kedua adalah boleh dan tidak dilarang menurut 
syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat, waktu atau suasana.
 
 Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang 
selama si suami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya 
yang sah meski dia membayangkan wanita atau lelaki lain. Bahkan hal ini 
mereka anggap sebagai sesuatu yang wajar dan normal bagi setiap manusia 
yang berhubungan untuk lebih menambah gairah bercintanya.
 
 Untuk macam yang ketiga menurut pendapat para ulama :
 
 Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah seorang laki-laki yang 
membayangkan wanita yang diharamkann atasnya apakah dibolehkan atau 
dilarang. Jumhur ulama mengharamkan bagi seorang laki-laki yang 
membayangkan dirinya tengah bersenggama dengan wanita asing dikarenakan 
ini adalah penyimpangan fitrah. Efek yang bisa ditimbulkan darinya 
adalah bisa jadi orang itu akan meninggalkan istrinya pada masa yang 
akan datang. Demikian pula dengan seorang istri yang membayangkan 
seorang laki-laki yang bukan suaminya.
 
 Sebagian ulama 
berpendapat bahwa hal yang demikian termasuk dalam zina maknawi yang 
dibolehkan, karena mata kadang berzina dan zinanya adalah memandang yang
 diharamkan, akal kadang berzina dan zinanya adalah menikmati khayalan 
yang diharamkan.
 
 Para ulama berbeda pendapat tentang seorang 
suami yang menggauli istrinya sambil membayangkan wanita lain, demikian 
pula seorang istri yang sedang digauli suaminya sedangkan dia 
membayangkan laki-laki lain :
 
 Sebagian besar ulama mengatakan 
bahwa hal yang demikian adalah haram, ini adalah pendapat para ulama 
madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagian Syafi’i, bahkan sebagian
 dari mereka menganggap hal itu adalah bagian dari zina.
 
 Ibnul 
Hajj al Maliki mengatakan, “…Jika seorang laki-laki melihat seorang 
wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya 
(jima’) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola 
matanya maka ini adalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama
 kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu
 adalah khamr yang akan diminumnya maka air itu berubah menjadi haram 
baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga 
untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Hal seperti ini bisa lebih 
sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakan seringnya ia 
keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanita melihat 
seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’ 
dengan suaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia
 telah berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol)
 
 Ibnu Muflih al Hambali mengatakan, “Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini 
didalam bukunya “ar Riayah al Kubro” yaitu seandainya seorang suami 
membayangkan seorang wanita yang diharamkan baginya tatkala berjima’ 
maka dia berdosa.”
 
 Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan 
perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asy Syafi’i—mengatakan “Aku tidak 
melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi) yang menentang hal ini,
 dan dia mengatakan dalam “Ad Duror”, “… karena membayangkan dia sedang 
menyetubuhi wanita asing adalah memvisualkan kemaksiatan secara langsung
 terhadap fisik wanita itu…”
 
 Sebagian ulama Syafi’i 
mengharamkannya dengan mengatakan,”al Iroqi menyebutkan didalam “Thorhut
 Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-laki menyetubuhi istrinya 
sementara di pikirannya ia sedang menyetubuhi wanita yang diharamkan 
baginya maka ini adalah haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram.”
 
Tiada ulasan:
Catat Ulasan