Adakah hukum dalam Al-Qur’an melarang memelihara Anjing?  Bagaimana jika anjing tersebut digunakan untuk menjaga rumah? Atau hanya  sebuah hobi? 
Dalam Al-Qur’an tidak ada larangan untuk memelihara anjing. Bahkan di  surah Al-Maidah ayat 5, sudah ada bayangan boleh memelihara anjing  untuk memburu binatang.
“Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan  (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan  makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita  yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan  wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi  Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan  maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)  menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman  (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di  hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (Al-Maidah: 5)
Maksudnya adalah memelihara anjing untuk memburu binatang kemudian  disembelih. Tetapi, diantara hadits-hadits nabi yang berhubungan dengan  anjing, Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: “barang siapa memelihara  anjing, kecuali anjig buruan atau anjing penjaga tanaman atau anjing  penjaga binatasng ternak, maka berkuranglah amalnya setiap hari seberat  biji saga.” (HR. Muslim dll)
Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa memelihara anjing bila  tidak ada keperluan tidak diperbolehkan. Memelihara anjing untuk berburu  diperbolehkan. Sering berjalanya waktu, manusia sudah jarang yang  berburu karena makanan dan daging telah tersedia di pasar. Memperolehnya  juga kebanyakan bukan dari berburu, tapi hasil dari peternakan hewan.  Sedangkan makanan pokok tentunya dari lahan pertanian.
Sedangkan untuk menjaga tanaman dan binatang ternak, hukum  memeliharanya boleh. Tapi apakah sekarang masih ada orang yang menjaga  lahanya menggunakan anjing? Atau menjaga peternakanya menggunakan  anjing? Sangat sedikit memang bahkan hampir tidak ada. Teknologi telah  banyak menggantikan peran anjing untuk menjaga lahan dan peternakan.  Namun, anjing penjaga binatang ternak di lahan bebas masih diperlukan.
Memelihara anjing pada saat ini biasanya untuk menjaga rumah, mencari  jejak ( biasanya untuk militer/kepolisian) dan untuk teman bermain.  Untuk dua keperluan diatas, memelihara anjiong diperbolehkan. Sedangkan  bila hanya untuk teman bermain, atau bersenang-senang, maka  memeliharanya tidak boleh.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tiada ulasan:
Catat Ulasan