Isnin, 6 Januari 2014

SEKS TANPA PERKHAWINAN YANG SAH

Pernah melewati jejeran kafe dan tempat clubbing di daerah Kemang pada malam minggu yang dijubeli remaja di bawah usia 17 tahun? Sering mendengar di televisi mengenai sepasang remaja yang melakukan kegiatan mesum di tempat umum? Apakah ada di antara teman Anda atau Anda sendiri yang memiliki video seks bersama kekasih dan disimpan dalam hand phone? Berapa banyak jawaban ‘iya’ yang terlontar untuk pertanyaan di atas?
Tahukah Anda bahwa 48,1% remaja di Indonesia hamil di luar nikah? Begitu mudahnya kita jumpai hotel mulai dari yang bertarif murah hingga mahal menerapkan paket 3 jam dan/atau 6 jam kepada siapapun calon penginap, bahkan anak yang belum dewasa, tanpa mengindahkan adanya status perkawinan bagi pasangan yang akan menginap tersebut. Tidak hanya hotel, tempat hiburan malam baik kelas elite sosialita maupun ecek-ecek pun banyak yang lalai untuk membatasi pengunjung yang masih di bawah umur. Belum lagi begitu mudahnya kita jumpai minuman keras yang dapat diperoleh di mini market pinggir jalan dengan harga terjangkau tanpa adanya pengawasan ketat mengenai batas usia pembeli hingga media pornografi baik cetak maupun elektronik yang mudah dan murah diakses oleh setiap orang. Melihat fenomena ini, bagaimana tidak semakin marak seks tanpa perkawinan sekarang ini?
Dalam arti harafiah, seks pra nikah adalah kegiatan dan/atau aktivitas seksual yang dilakukan sebelum adanya ikatan perkawinan. Sebelum melakukan pembahasan lebih jauh mengenai seks pra nikah, maka perlu kita pahami dulu bahwa dalam seks pra nikah terdapat dua konteks yang memiliki perbedaan mendasar namun sangat berkaitan erat satu sama lain, yaitu seks dan perkawinan. Namun dewasa ini, aktivitas seksual semakin beragam jenisnya, terutama di kalangan remaja. Baru-baru ini marak istilah dry humping di kalangan remaja, yaitu kegiatan seksual dengan tetap berpakaian lengkap yang kerap dilakukan di tempat-tempat umum yang sepi.


Untuk lebih memudahkan, saya membuat komparasi mengenai seks dan perkawinan sebagai berikut:
No
Seks
Perkawinan
1
Kebutuhan dasar dari setiap manusia (kodrati)
Kebutuhan yang diatur oleh norma agama dan/atau norma hukum
2
Tidak perlu adanya lembaga perkawinan
Diatur oleh negara melalui lembaga perkawinan serta dilindungi oleh Undang-Undang
3
Kebutuhan yang dapat dibilang tidak mengenal batas usia
Adanya pengaturan mengenai batas usia untuk melakukan perkawinan
4
Tidak adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan seks
Adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perkawinan
5
Melakukan seks tidak melahirkan adanya hubungan hukum maupun hak dan kewajiban yang lahir dari pelaku kegiatan seks, kecuali jika dilakukan oleh anak (orang yang belum dewasa), salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain, dan/atau dilakukan dengan tindakan paksaan/kekerasan
Melakukan perkawinan melahirkan adanya hubungan hukum serta hak dan kewajiban yang lahir dari 2 orang yang melakukan perkawinan

Dari gambaran di atas, apa yang dapat disimpulkan? Setujukah Anda dengan pendapat saya?
Kesimpulan
Bahwa seks dapat dilakukan tanpa adanya ikatan perkawinan dan tidak mungkin melakukan perkawinan tanpa ada kegiatan seks di dalamnya. Dalam hal ini, kegiatan seks serta dampaknya yang dilakukan dalam ikatan perkawinan, dilindungi oleh Undang-Undang.

Perlindungan terhadap kegiatan seks yang dilakukan di dalam ikatan perkawinan dapat dilihat dari beberapa aturan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) antara lain:
  1. Pengakuan anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah sebagai anak sah, berikut dengan hak-hak yang melekat pada anak sah tersebut, seperti hak waris dari orangtuanya, hak dinafkahi, hubungan perdata antara anak tersebut dengan kedua orangtuanya.
  2. Kegiatan seksual yang dilakukan oleh orang yang telah terikat perkawinan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, dikategorikan sebagai tindak pidana dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Sebuah perlindungan yang diberikan oleh Negara tersebut tentunya disertai dengan adanya pembedaan dari sesuatu yang tidak dilindunginya, yaitu seks yang dilakukan di luar perkawinan. Negara melakukan pembedaan tersebut dengan adanya pembedaan hak anak di luar perkawinan serta penjatuhan sanksi pidana dalam kegiatan seks yang dilakukan oleh orang yang terikat perkawinan dengan yang bukan pasangan sahnya serta resiko-resiko lainnya yang dapat timbul dari sebuah seks di luar perkawinan yang memiliki efek lebih besar lagi ketika kegiatan seks di luar perkawinan tersebut dilakukan oleh orang yang belum matang secara fisik dan/atau emosional dan/atau finansial untuk mengikatkan diri dalam perkawinan (seks pra nikah).
Resiko yang terdapat dalam sebuah seks pra nikah luar biasa besarnya. Seks pra nikah tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat menimbulkan pemenuhan akan sebuah tuntutan. Sebagai contoh, seseorang yang melakukan seks pra nikah tidak dapat melakukan tuntutan terhadap pasangannya untuk mengawini dan/atau bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan akibat seks pra nikah yang dilakukannya.  Berikut beberapa resiko hukum yang timbul terkait dengan seks tanpa perkawinan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan:
No
Kondisi
Undang-Undang yang Mengatur
Resiko Hukum
1
Pencabulan atau melakukan kegiatan seksual dengan anak di bawah umur
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUHP
Pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda (UU Perlindungan Anak)
Pidana penjara maksimal 9 tahun (KUHP)
2
Melakukan seks tanpa kawin dengan orang yang telah terikat perkawinan
Pasal 284 KUHP
Pidana penjara maksimal 9 bulan
3
Melakukan seks tanpa kawin dengan paksaan
Pasal 285 KUHP
Pidana penjara paling lama 12 tahun
4
Melakukan seks dengan orang yang tidak berdaya
Pasal 286 KUHP
Pidana penjara paling lama 9 tahun



Resiko-resiko lainnya yang dapat ditimbulkan dari seks pra nikah selain yang telah dijabarkan di atas adalah sebagai berikut:
No
Resiko
Penjabaran
1
Kehamilan di luar perkawinan
Aborsi yang tidak aman
Aborsi merupakan salah satu cara yang sering dipilih untuk menindak kehamilan di luar perkawinan. Faktanya, banyak nyawa wanita melayang karena melakukan aborsi yang tidak aman disebabkan karena minimnya dana untuk melakukan aborsi yang aman dan/atau kurangnya pengetahuan. Selain berdosa dan dihantui perasaan bersalah seumur hidup yang dapat mempengaruhi psikis, aborsi di beberapa Negara dikategorikan sebagai tindakan ilegal  yang diancam dengan sanksi pidana. Resikonya menyeramkan bukan?
Anak di luar kawin
Anak di luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan dan/atau di luar ikatan perkawinan yang tercatat sah oleh Negara. Anak di luar kawin pada dasarnya hanya memiliki hubungan keperdataan dengan Ibunya. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 13 Februari 2012, maka anak di luar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan keluarga ayahnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa anak tersebut memiliki hubungan darah dengan ayahnya. Namun dalam hal ini, tidak berarti pihak pria berkewajiban untuk melakukan perkawinan dengan ibu anaknya.
Resikonya berat bukan?
Anak Zina
Berbeda dengan anak di luar kawin, anak zina merupakan anak yang dihasilkan di luar ikatan perkawinan dimana salah satu atau kedua pihak terikat dalam perkawinan yang sah. Untuk anak zina, KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam melakukan pembedaan terhadap hak anak zina dengan anak di luar kawin. Ayah dari anak zina tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya. Hubungan keperdataan anak zina hanya dengan Ibunya, anak zina pun tidak memiliki hak waris dari Ayahnya.
Miris sekali resikonya bukan?
2
Pernikahan Prematur
Perceraian
Perkawinan yang didasarkan pada adanya seks maupun kehamilan yang terjadi sebelum perkawinan, mayoritas kehidupan perkawinan tersebut diarungi dengan emosi dan/atau mental dan/atau finansial yang belum memadai, bahkan nihil cinta. Akibatnya, perkawinan tersebut dijalani tanpa adanya penghormatan dan cita-cita luhur terhadap perkawinan itu sendiri yang berujung pada perceraian.
Apakah Anda siap?
Keluarga yang berantakan
Perceraian tidak hanya satu-satunya akibat dari perkawinan yang dilakukan secara ‘prematur’. Pertengkaran yang selalu dominan mewarnai kehidupan perkawinan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, anak yang terlantar serta terganggunya psikis pelaku perkawinan serta psikis anak di dalam perkawinan merupakan resiko yang diderita oleh perkawinan yang tidak membahagiakan. Kenapa tidak membahagiakan? Karena perkawinan tersebut ‘dipaksakan’ oleh keadaan, karena adanya kehamilan yang tidak direncanakan dari seks pra nikah.
Ini yang bukan Anda cita-citakan dalam sebuah perkawinan bukan?
3
Penyakit Menular Seksual (PMS)
Berganti-ganti pasangan dalam aktivitas seks ataupun melakukan seks terlalu dini berpotensi terhadap penyakit menular seksual  seperti  penularan virus HPV, raja singa, herpes bahkan AIDS. Tidak hanya penyakit tersebut mengganggu, mengancam kesuburan, tetapi juga dapat mengakibatkan kematian.

Resiko yang terpapar di atas tentunya merupakan resiko nyata yang ada dalam sebuah kegiatan seks pra nikah. Saya yakin, bahwa resiko-resiko tersebut menakutkan bagi semua orang, tak terkecuali bagi diri saya sendiri. Namun bila dilihat kenyataannya di dalam masyarakat, orang yang melakukan seks pra nikah dan yang melakukan aborsi jumlahnya kian meningkat tiap tahunnya. Apa gerangan penyebabnya?
Mengapa seks pra nikah begitu marak di kalangan remaja? Dilihat dari segi usia, remaja cenderung memiliki kontrol pribadi yang lemah, baik dari segi kematangan berpikir dan/atau bertindak dan/atau emosional serta pengetahuan yang memadai untuk mengetahui resiko-resiko apa yang dihadapi dari seks pra nikah. Kontrol dan peranan orang tua yang lemah dan/atau pasif dalam memberikan pemahaman akan seks yang aman dan bertanggung jawab serta pemahaman yang baik terhadap norma agama yang dianut kepada anak juga memiliki andil dari maraknya seks pra nikah yang terjadi di masyarakat. Lemahnya kontrol Negara dengan pornografi yang bebas tanpa adanya regulasi yang ketat dapat meningkatkan jumlah pelaku seks pra nikah di kalangan remaja pada khususnya, karena dilihat dari segi usia, mereka belum memiliki kematangan berpikir dan kematangan emosional untuk melakukan seks yang bertanggung jawab. Minimnya pendidikan seks yang didapat melalui kurikulum pendidikan formal juga kian memperparah carut marut pembentukan benteng pertahanan dan kontrol diri yang kuat khususnya bagi remaja untuk menahan diri dari godaan melakukan seks pra nikah maupun menghindari terjadinya resiko-resiko yang ditimbulkan dari seks pra nikah.
Menyikapi resiko-resiko yang ditimbulkan oleh seks pra nikah, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya hal tersebut:
  1. Diselenggarakannya pendidikan dan pemahaman seks serta resiko-resikonya yang yang disesuaikan dengan perkembangan fisik dan mental anak serta perkembangan pergaulan serta usia anak. Hal ini dapat dilakukan oleh Negara baik melalui penyisipan edukasi seks melalui lembaga formal maupun penyuluhan informal bekerja sama dengan LSM dan atau lembaga-lembaga nirlaba yang memiliki concern dan kompetensi terhadap masalah ini;
  2. Selain pemahaman dan pendidikan seks, penting untuk dilakukan penyuluhan dan pemahaman yang baik mengenai konsepsi lembaga dan ikatan perkawinan. Hal ini guna mendorong agar orang yang masuk dalam batas usia dewasa untuk melakukan perkawinan tidak takut untuk mengikatkan diri dalam perkawinan dibandingkan dengan melakukan seks pra nikah;
  3. Penguatan hubungan orangtua dan anak, dimana orangtua memposisikan dirinya sebagai sahabat anak, menjadikan rumah sebagai tempat anak merasa paling nyaman. Kedekatan emosional, pembekalan ilmu dan norma agama serta proses brainstroming yang berkesinambungan antara orangtua dan anak dapat dijadikan alarm pencegahan dini terhadap kebebasan anak yang mengarah pada seks pra nikah;
  4. Peran aktif Negara sebagai pihak penguasa untuk dapat menerapkan regulasi yang tepat dalam mencegah terjadinya seks pra nikah. Hal ini dapat diupayakan melalui kontrol contain pornografi melalui berbagai jenis media, regulasi pengunjung hiburan malam, regulasi peredaran dan batas usia pembeli miras,  sehingga tidak disalahgunakan dan/atau menjadi pemicu negatif maraknya seks pra nikah. Selain itu, Negara juga berwenang untuk melakukan hal yang lebih ekstrim lagi dengan pengawasan yang ketat terhadap pengunjung hiburan malam yang belum cukup dewasa dan lain sebagainya.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan


















KETURUNAN SIAM MALAYSIA.

Walaupun saya sebagai rakyat malaysia yang berketurunan siam malaysia,saya tetap bangga saya adalah thai malaysia.Pada setiap tahun saya akan sambut perayaan di thailand iaitu hari kebesaraan raja thai serta saya memasang bendera kebangsaan gajah putih.

LinkWithin