L8
||DALAM literatur medis Barat, banyak dianjurkan pasangan suam-istri
untuk berfantasi secara seksual manakala pernikahan sudah mencapai suatu
titik jenuh. Tapi bagaimana hukum masalah ini dalam Islam?
“Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun
berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan
berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah
melangkah –menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati
dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang
membenarkan atau mendustakan-nya.”
Apa yang dimaksud dengan
zina hati? Tentu saja membayangkan wanita yang tidak halal atau pria
yang tidak halal untuk bermesraan, melakukan aktivitas seksual hingga
alias berhubungan intim. Itulah zina hati. Adapun membayangkan istri
sendiri saat sedang bepergian misalnya, bukanlah termasuk zina hati,
karena istri maupun suami jelas-jelas halal bagi pasangannya.
Allah berfirman dalam Al-Quran: “Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata
yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati…” (al-Mukmin : 19)
Ibnu Abbas menjelaskan, “Ayat ini menjelaskan tentang seorang pria yang
apabila melihat kecantikan seorang wanita, ia akan membayangkan
kemaluannya.”
Memang tidak bisa ditampik, bahwa banyak kalangan
seksolog umum yang memandang bahwa fantasi seksual seperti itu adalah
wajar-wajar saja. Tapi Islam memiliki sudut pandang tersendiri. Memang,
bila melihat tujuan dari fantasi tersebut, saat seseorang berhubungan
seks dengan istrinya atau suaminya, lalu ia membayangkan pria atau
wanita lain, kemudian dengan itu ia bisa mencapai kenikmatan tertinggi
dalam hubungan seks serta memberi kenikmatan tertinggi bagi pasangannya,
seolah-olah itu adalah sebuah pencapaian yang bagus dan layak
diapresiasi.
Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yang sedang bercinta dengan pasangannya :
1. Berfantasi dengan tempat bercinta; artinya seorang yang sedang
bercinta dengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu tempat yang
menurutnya bisa menambah gairah seksual didalam memberikan kepuasan
kepada pasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotel
berbintang dengan segala fasilitas didalamnya, vila yang mewah, desa
yang indah, sebuah tempat di Eropa atau yang lainnya.
2.
Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta; artinya seorang yang
sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua
sedang berada dalam suatu momen atau suasana terindah, seperti
membayangkan bahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama
pernikahan, liburan panjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua
saja, atau yang lainnya.
3. Berfantasi dengan seseorang atau
banyak orang dalam bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan
pasangannya membayangkan bahwa dia sedang berhubungan dengan seorang
wanita selain istrinya atau si istri membayangkan bahwa dia tengah
berhubungan dengan laki-laki selain suaminya.
Untuk macam
fantasi yang pertama dan kedua adalah boleh dan tidak dilarang menurut
syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat, waktu atau suasana.
Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang
selama si suami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya
yang sah meski dia membayangkan wanita atau lelaki lain. Bahkan hal ini
mereka anggap sebagai sesuatu yang wajar dan normal bagi setiap manusia
yang berhubungan untuk lebih menambah gairah bercintanya.
Untuk macam yang ketiga menurut pendapat para ulama :
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah seorang laki-laki yang
membayangkan wanita yang diharamkann atasnya apakah dibolehkan atau
dilarang. Jumhur ulama mengharamkan bagi seorang laki-laki yang
membayangkan dirinya tengah bersenggama dengan wanita asing dikarenakan
ini adalah penyimpangan fitrah. Efek yang bisa ditimbulkan darinya
adalah bisa jadi orang itu akan meninggalkan istrinya pada masa yang
akan datang. Demikian pula dengan seorang istri yang membayangkan
seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Sebagian ulama
berpendapat bahwa hal yang demikian termasuk dalam zina maknawi yang
dibolehkan, karena mata kadang berzina dan zinanya adalah memandang yang
diharamkan, akal kadang berzina dan zinanya adalah menikmati khayalan
yang diharamkan.
Para ulama berbeda pendapat tentang seorang
suami yang menggauli istrinya sambil membayangkan wanita lain, demikian
pula seorang istri yang sedang digauli suaminya sedangkan dia
membayangkan laki-laki lain :
Sebagian besar ulama mengatakan
bahwa hal yang demikian adalah haram, ini adalah pendapat para ulama
madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagian Syafi’i, bahkan sebagian
dari mereka menganggap hal itu adalah bagian dari zina.
Ibnul
Hajj al Maliki mengatakan, “…Jika seorang laki-laki melihat seorang
wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya
(jima’) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola
matanya maka ini adalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama
kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu
adalah khamr yang akan diminumnya maka air itu berubah menjadi haram
baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga
untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Hal seperti ini bisa lebih
sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakan seringnya ia
keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanita melihat
seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’
dengan suaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia
telah berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol)
Ibnu Muflih al Hambali mengatakan, “Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini
didalam bukunya “ar Riayah al Kubro” yaitu seandainya seorang suami
membayangkan seorang wanita yang diharamkan baginya tatkala berjima’
maka dia berdosa.”
Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan
perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asy Syafi’i—mengatakan “Aku tidak
melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi) yang menentang hal ini,
dan dia mengatakan dalam “Ad Duror”, “… karena membayangkan dia sedang
menyetubuhi wanita asing adalah memvisualkan kemaksiatan secara langsung
terhadap fisik wanita itu…”
Sebagian ulama Syafi’i
mengharamkannya dengan mengatakan,”al Iroqi menyebutkan didalam “Thorhut
Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-laki menyetubuhi istrinya
sementara di pikirannya ia sedang menyetubuhi wanita yang diharamkan
baginya maka ini adalah haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram.”
Tiada ulasan:
Catat Ulasan