إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang
sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi,
Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al
Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum
penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah
binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah). Wanita
ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu
dituangkanlah air wudhu padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing.
Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana
tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu
Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak
saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu
Qotadah menyebutkan hadits di atas.
Ada suatu kaedah:
“Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.”
Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada
pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi.
Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan.
Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak
kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang
biasa kita temui di sekitar kita.
Jadi, faedah dari hadits ini: semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya.
Pelajaran kedua
Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak.
Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar
dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada
kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu
pula darahnya dihukumi najis.
Alasannya, karena kotoran, kencing dan
darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala
sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang haram
dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan
semacamnya.
Pelajaran ketiga
Jika kucing minum dari suatu wadah yang berisi air –sebagaimana
diceritakan sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits ini-, maka air tadi
tidak dihukumi najis, baik kucing tersebut meminumnya dalam jumlah
sedikit ataupun banyak.
Alasannya, karena air yang ada di bejana Abu
Qotadah tadi hanya sedikit yang digunakan untuk berwudhu.
Pelajaran keempat
Tidak ada beda apakah kucing tersebut memakan sesuatu yang najis
(semacam bangkai) dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Kenapa? Karena
kemutlaqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi. Nabi ucapkan
dalam bentuk umum: “Kucing tidaklah najis”.
Sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup baik kucing tadi makan sesuatu
yang najis beberapa saat tadi atau sudah dalam waktu yang lama. Jadi
tidak boleh dikatakan, “Tadi saya lihat kucing tersebut makan tikus, lalu sekarang minum air dari bejana tersebut. Maka air ini kita hukumi najis.” Hal ini tidak demikian.
Pelajaran kelima
Dari hadits ini, maka benarlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama:
“Al masyaqqoh tajlibut taisir (Karena adanya kesulitan, datanglah kemudahan)”.
Allah telah meniadakan najis dari kucing karena kesulitan yang
diperoleh yang sulit kita hindari yaitu kucing adalah hewan yang selalu
kita temui dan berada di sekitar kita. Seandainya kucing dihukumi najis
padahal dia sering meminum air, susu atau memakan makanan yang ada di
sekitar kita, maka ini akan sangat menyulitkan. Oleh karena itu, karena
adanya kesulitan semacam ini, datanglah kemudahan yaitu kucing tidaklah
najis.
Pelajaran keenam
Najis yang sulit dihindari dimaafkan jika kita terkena najis
tersebut.
Sebagaimana pendapat sebagian ulama yang menilai darah itu
najis (padahal menurut pendapat yang lebih kuat, darah tidaklah najis), mereka mengatakan: darah yang jumlahnya sedikit selain yang keluar dari kemaluan dan dubur dimaafkan.
Pelajaran ketujuh
Tikus juga termasuk hewan yang suci, namun haram dimakan.
Alasannya sama dengan kucing, karena tikus adalah hewan yang sering kita
jumpai dan berada di sekitar kita.
Pelajaran kedelapan
Penjelasan dalam hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa Allah
sangat menyayangi makhluk-Nya. Di saat kita mendapatkan kesulitan dan
sulit dihindari, Allah akhirnya memberi keringanan kepada kita. Bisa
dikatakan demikian karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
hadits ini: “Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita”.
Jadi, syariat Islam dibangun di atas rahmat, kemudahan dan penuh toleran. Kaedah ini dapat pula kita telusuri pada firman Allah: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menasehati para sahabat yang ingin menghardik Arab Badui,
فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا ، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا
Pelajaran kesembilan
Jika orang melihat sesuatu pada kita yang dirasa asing pada diri
kita, maka hendaklah kita menghilangkan keanehan yang dia anggap
sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qotadah tadi ketika Kabsyah merasa
aneh dengan apa yang dia lakukan.
Demikian apa yang kita kaji dan kita gali dari hadits ini. Semoga
yang sedikit ini, bisa menambah ilmu kita dan semoga bisa membuahkan
amal sholeh.
Alhamdulillallahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Faedah dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin
rahimahullah di kitab Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom bisyarh Bulughil
Marom, hal. 107-114, terbitan: Madarul Wathon Lin Nasyr.
|
KERAJAAN MALAYSIA MEMANG ZALIM KEPADA RAKYAT SATU MALAYSIA TIDAK MEMBERI PELUANG KEPADA RAKYAT MALAYSIA MENGGUNAKAN PARABOLA TVRO DI UTAMAKAN KEPADA MAHARAJA FIRAUN,MENTERI,HOTEL DAN KEDUTAAN ASING.MALAYSIA ADALAH SEBUAH NEGARA CELAKA DAN HARAM JADAH.ALLAH SWT PATUT TURUNKAN BALA DAN LAKNAT DI NEGARA MALAYSIA HARAM JADAH.MALAYSIA ADALAH SEBUAH NEGARA SYAITAN DAN IBLIS PENGHISAP DARAH RAKYAT MALAYSIA.BENDERA MALAYSIA PATUT DI BAKAR DAN DI PIJAK.
Jumaat, 24 Oktober 2014
HADIS NABI MUHAMMAD MENGENAI KUNCING.
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
KETURUNAN SIAM MALAYSIA.
Walaupun saya sebagai rakyat malaysia yang berketurunan siam malaysia,saya tetap bangga saya adalah thai malaysia.Pada setiap tahun saya akan sambut perayaan di thailand iaitu hari kebesaraan raja thai serta saya memasang bendera kebangsaan gajah putih.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan