• Hukum rajam hanya berlaku bila zina itu memenuhi kriteria masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal baginya. Bila tidak sampai masuk, meski termasuk zina dan tetap berdosa, namun tidak berlaku hukuman rajam.
  • Pelakunya adalah seorang muslim yang sudah sudah baligh dan pernah melakukan hubungan seksual yang halal sebelumnya lewat pernikahan. Bila belum pernah melakukan hubungan seksual halal sebelum, katakanlah masih perjaka belum pernah menikah, maka hukumannya adalah cambuk 100 kali plus pengasingan selama setahun.
  • Zina itu dilakukan di dalam wilayah hukum yang menerapkan syariah Islam secara resmi dan formal, serta diakui keberlakuannya oleh pemerintah yang sah dan berdaulat di wilayah itu.
  • Kasus perbuatan zina yang nista itu harus dinaikkan ke dalam sebuah pengadilan syariah lewat pengakuan pelakunya.
  • Atau lewat adanya laporan dari 4 orang saksi yang muslim dan baligh, di mana keempatnya melihat masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita secara bersama-sama dalam satu waktu dan pada satu kejadian yang sama.
  • Bila syarat itu tidak terpenuhi, maka hukum rajam tidak bisa diberlakukan secara hukum fiqih. Tinggallah pelaku zina itu bertaubat langsung kepada Allah SWT atas dosa yang pernah dilakukannya.
    Wallahu a’lam.