Selasa, 4 September 2012

HUKUM BERSETUBUH BULAN PUASA

Dari Abu Hurairah, Beliau berkata : Tatkala kami duduk disisi Nabi tiba-tiba datang kepadanya seorang laki-laki, dan dia berkata “Wahai Rasulullah binasa aku”, maka Beliau bertanya “kenapa engkau ?”, orang itu menjawab “Aku telah menyetubuhi istriku, padahal aku berpuasa”, dalam sebuah riwayah “Aku menyetubuhi keluargaku di bulan Ramadhan”, maka Rasulullah bersabda “Apakah engkau mendapatkan seeorang budak yang engkau bisa membebaskannya ?”, maka orang ini menjawab “Tidak ada”, Rasulullah bersabda “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan secara berturut-turut?”, maka orang ini menjawab “Tidak”, Rasulullan bersabda “Apakah engkau mendapatkan pemberian makan kepada 60 orang miskin ?”, maka orang ini menjawab “Tidak”. Berkata Abu Hurairah “maka Nabi terdiam”, maka tatkala kami dalam keadaan yang demikian itu tiba-tiba didatangkan kepada Nabi dengan sebuah kantong (kantong yang terbuat dari pelepah kurma seukuran masuk didalamnya 15 sha’ dari sesuatu) yang padanya terdapat kurma. Kemudia Nabi bertanya “Mana orang yang bertanya tadi ?”, maka orang ini menjawab “Aku”, maka Nabi berkata “Ambillah ini lalu bersedekahlah dengannya”, orang ini berkata “Apakah atas orang yang lebih faqir daripadaku wahai Rasulullah ?, maka demi Allah tidak ada diantara dua kampungnya sebuah keluarga yang lebih faqir daripada keluargaku”, maka Nabi tertawa sampai terlihat gigi saingnya, kemudian Beliau bersabda “Berikanlah dia kepada keluargamu”
- Hukum seorang yang bersetubuh dengan sengaja disiang hari bulan Ramadhan. Pendapat yang kuat adalah bahwa puasanya batal dan wajib membayar kaffarah dan tidak ada qadha’ padanya.
- Kaffarah orang yang bersetubuh dengan sengaja di siang bulan Ramadhan adalah seperti yang terdapat didalam hadits, yaitu : yang pertama dia membebaskan budak, atau yang kedua berpuasa berturut-turut yang tidak terputus, atau yang ketiga memberi makan 60 orang miskin. Pendapat tentang apakah kaffarah tersebut bisa dipilih atau harus melalui urutannya (maksudnya, harus mulai dengan jenis kaffarah pertama, jika tidak mampu maka jenis kaffarh yang kedua, jika tetap tidak mampu maka jenis kaffarah yang ketiga) maka pendapat yang kuat adalah dia harus melalui urutannya, misalnya jika dia mampu membebaskan budak maka tidak sah kaffarahnya jika dia berpuasa dua bulan berturut-turut, begitu juga jika hanya mampu dengan puasa dua bulan berturut maka tidak sah kaffarahnya jika dia membayar kaffarah dengan memberi makan 60 orang miskin.
- Hukum seorang bersetubuh dengan istrinya disiang bulan Ramadhan tetapi tidak pada kemaluannya. Pendapat yang kuat adalah bahwa orang yang melakukannya walaupun keluar mani maka puasanya sah dan tidak batal. Apakah atas orang yang demikian ini membayar kaffarah ?, maka pendapat yang kuat bahwa tidak ada kaffarah atasnya akan tetapi nilai puasanya kurang karena dia tidak meninggalkan syahwatnya (seperti dalam hadits).
- Hukum bagi wanita yang disetubuhi, apakah baginya kaffarah. Pendapat yang kuat adalah tidak wajib membayar kaffarah

Tiada ulasan:

Catat Ulasan


















KETURUNAN SIAM MALAYSIA.

Walaupun saya sebagai rakyat malaysia yang berketurunan siam malaysia,saya tetap bangga saya adalah thai malaysia.Pada setiap tahun saya akan sambut perayaan di thailand iaitu hari kebesaraan raja thai serta saya memasang bendera kebangsaan gajah putih.

LinkWithin