Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mencatat sejarah baru
dengan ditandatanganinya ASEAN Charter (Piagam ASEAN) dalam Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) Ke-13 ASEAN di Singapura, Selasa (20/11). Piagam
ASEAN tersebut diteken oleh 10 pemimpin negara anggota ASEAN, termasuk
Myanmar. Kesepuluh kepala negara atau kepala pemerintahan ASEAN yang
membubuhkan tanda tangan pada Piagam ASEAN itu adalah Sultan Hassanal
Bolkiah (Brunei Darussalam), PM Hun Sen (Kamboja), Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (Indonesia), PM Bouasone Bouphavanh (Laos), Abdullah
Ahmad Badawi (Malaysia). Selanjutnya, PM Thein Sein (Myanmar), Gloria
Maccapagal Arroyo (Filipina), PM Surayud Chulanont (Thailand), PM Nguyen
Tan Dung (Vietnam), dan PM Lee Hsien Loong (Singapura).
Padahal sebelumnya sejumlah pihak mengkhawatirkan PM Myanmar tidak
akan ikut menandatangani dokumen tersebut dikaitkan dengan kondisi
politik yang memanas di dalam negeri negara itu.
Selain Piagam ASEAN, juga ditandatangani tiga deklarasi yaitu cetak
biru ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN Declaration on the 13th
Session of the Conference on Climate Change (UNFCCC), dan Conference of
Parties Serving as the Meeting of the Parties (CMP) to the Protocol
Kyoto Protocol
Upacara penandatanganan disaksikan sejumlah menteri dari
masing-masing negara dan liput sekitar 100 orang media cetak dan
elektronik. Usai penandatanganan, para kepala negara melakukan acara
bersulang (toast), yang disambut tepuk tangan para hadirin. Selanjutnya
para kepala negara melakukan sesi foto bersama, dilanjutkan dengan foto
bersama dengan para menteri luar negeri, dan anggota The Eminent Persons
Group (EPG) and Members of High Level Taskforce (HTLF).
Tonggak Sejarah
Piagam ASEAN disebut tonggak sejarah baru karena baru dimiliki
ASEAN setelah 40 tahun berdiri. Piagam ASEAN merupakan dokumen yang
diharapkan akan mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi menjadi
suatu organisasi regional yang memiliki leader personality, dan
mekanisme dan struktur organisasi yang lebih jelas. Salah satu organ
ASEAN yang akan dibentuk sesuai piagam ini adalah Badan HAM ASEAN
Piagam itu terdiri dari pembukaan, 13 bab, dan 55 pasal.
Pasal-pasalnya menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam
seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN
Dalam penyusunan piagam itu, Indonesia telah menunjukkan
kepemimpinannya dalam mendorong disepakatinya hal-hal penting seperti
prinsip demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM.
RUMUSAN MASALAH
Dari uraian latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan
1. Bagaimana sejarah berdirinya ASEAN ?
2. Tujuan dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH BERDIRINYA ASEAN
ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations.
ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada
di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8
Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri
dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand,
Filipina dan Singapura :
1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :
1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998
Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN digariskan seperti berikut:
Menghormati kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara
Setiap negara memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan antar negara dengan aman
Menolak penggunaan kekuatan dan kekerasan
Meningkatkan kerjasama yang efektif antara anggota
Menghormati kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara
Setiap negara memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan antar negara dengan aman
Menolak penggunaan kekuatan dan kekerasan
Meningkatkan kerjasama yang efektif antara anggota
ASEAN dikukuhkan oleh lima negara pengasas; Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok Proses pembentukan ASEAN
dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama
Deklarasi Bangkok. Adapun yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok
tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu Bapak Adam
Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak
(Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Pada tanggal 8 Januari 1984, seminggu setelah mencapai kemerdekaannya,
negara Brunei masuk menjadi anggota ASEAN. 11 tahun kemudian, tepatnya
tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun
kemudianya, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja sudah
menjadi anggota ASEAN bersama sama Myanmar dan Laos, Kamboja terpaksa
menarik diri disebabkan masalah politik dalam negara tersebut. Namun,
dua tahun kemudian Kamboja kembali masuk menjadi anggota ASEAN pada 30
April 1999.
LOGO ASEAN
Logo ASEAN membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik.
Warna logo ada 4 yaitu biru, merah, putih dan kuning. Warna tersebut
merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN. Warna biru
melambangkan keamanan dan kestabilan. Merah bermaksud semangat dan
dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan dan kuning melambangkan
kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor
pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan
melambangkan kesatuan ASEAN.
B. TUJUAN DIBENTUKNYA PIAGAM ASEAN (ASEAN CHARTERED).
Tahun 2007 bisa dikatakan bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini
memiliki tampilan baru. Ada harapan ASEAN akan terstruktur dan
tersistematis.
Semua itu ditandai dengan ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai kerangka konstitusi bersama ASEAN.
Keberadaan sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara
anggota sebenarnya sudah cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir
ASEAN. Akan tetapi, baru pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN
tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk memiliki sebuah piagam bersama
itu mulai dikonkretkan.
Ibarat sebuah perusahaan yang harus memiliki status hukum yang
jelas, apakah itu perseroan terbatas (PT) atau perusahaan dagang (PD),
ASEAN sebagai organisasi regional yang sudah berusia 40 tahun ini memang
sudah seharusnya punya status hukum. Idealnya, dengan adanya status
hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan untuk bekerja sama dengan
berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia (ASEAN) juga bisa
memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk mewujudkan
visi dan misinya tersebut.
Piagam ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di
ASEAN. Malah, piagam itu sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan
lama. Misalnya, pengambilan keputusan di ASEAN tetap dengan cara
konsensus dan KTT ASEAN menjadi tempat tertinggi untuk pengambilan
keputusan jika konsensus tidak tercapai atau jika sengketa di antara
anggota terjadi.
Meski demikian, piagam tersebut hadir di saat yang pas, yaitu
ketika kawasan Asia Tenggara ini terus berubah dan negara-negara ASEAN
semakin memperluas cakupan kerja sama yang lebih kukuh ke Asia Timur
(Jepang, Korea Selatan, dan China), Asia Tengah (India), serta ke
selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT Asia Timur yang
diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.
Tujuan dibentuknya Piagam Asean adalah sebagai berikut
1. Permudah kerja sama
Adanya Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara
anggota ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan
yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin
mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya.
Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa
kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan
dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu
bisa dikurangi.
Mekanisme kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang dalam
Piagam ASEAN itu juga akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon
mitra yang ingin berurusan dengan ASEAN. Begitu pula bila di kemudian
hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN telah membuat pengaturan umum
untuk penyelesaian sengketa itu.
Lebih penting lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya
sebagai organisasi yang menghormati serta bertekad untuk menjunjung
tinggi hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta
ASEAN menghargai HAM.
Meski saat ini pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal,
setidaknya ASEAN sudah mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan
demokrasi sebagai nilai-nilai dasar, sama seperti umumnya negara maju.
Dengan demikian, hambatan psikologis untuk bekerja sama dengan
negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama ini dari beberapa
negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan belum
sepenuhnya bisa dihapuskan.
2. Tantangan internal
Keberhasilan ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama tidak otomatis
bermakna ASEAN yang semakin solid. Tantangan terbesar justru berada di
lingkungan internal ASEAN sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar
bisa mengimplementasikan piagam itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang
menyatu dan tidak terpecah belah.
Bagaimanapun, kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan
para anggota mematuhi apa-apa yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN,
akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini
sebenarnya menaruh keberatan atas keputusan bersama itu. Meski demikian,
Piagam ASEAN memang telah didesain sedemikian rupa sehingga tidak
terlalu keras terhadap para anggotanya yang belum bisa menaati
kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.
Celah-celah untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak
kalangan sebagai cara ASEAN (the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di
dalam piagam tersebut. Di bidang ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN
menjamin hak negara-negara anggota untuk berpartisipasi secara fleksibel
dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di ASEAN. Begitu pula dalam
pelaksanaan prinsip-prinsip politik ASEAN, seperti khususnya demokrasi
dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia, asas yang
fleksibel tetap dipertahankan.
Satu hal penting dalam Piagam ASEAN yang memang sudah selayaknya
dilakukan adalah menjadikan organisasi ini sebagai organisasi yang
berorientasi pada rakyat atau bukan organisasi birokrat semata. Dengan
demikian, dibuka bahkan didorong kesempatan lebih besar kepada warga
masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu sama lain dengan lebih intens.
Pergaulan rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu
tentu akan berkontribusi positif kepada kerja sama ASEAN dengan
mitra-mitranya di seluruh kawasan.
3. Langkah paling maju
Ada tiga rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu
adalah menginginkan lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan
ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Jangan skeptis dulu dengan rencana pembentukan komunitas itu. Atau
jangan melihat realitas sekarang jika ingin menilai prospek pembentukan
tiga jenis komunitas itu. ASEAN bisa saja tidak terlihat berwibawa,
melihat realitas sekarang, dengan mayoritas anggotanya punya masalah
tersendiri yang tergolong berat. Beberapa di antaranya bahkan masih
tergolong negara paria.
Sesungguhnya, rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi
dari tajamnya visi para pemikir ASEAN. Piagam itu disusun para pakar
atau figur terkenal di ASEAN. Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri
Luar Negeri Ali Alatas.
Mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan jengkel dengan
analisis pengamat yang relatif selalu skeptis melihat ASEAN. Mereka itu
kadang genit, ya, demikian kalimat lucu dari Ali Alatas mengomentari
piagam yang disambut dingin oleh pengamat.
4. Piagam merefleksikan pandangan jauh ke depan.
Bahkan, piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu jika tidak
bisa memenuhinya di kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir ASEAN.
Ini merupakan bukti bahwa para pakar ASEAN tidak dungu, tetapi punya
sudut pandang yang strategis menuju masa depan.
Hal ini diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada
November lalu, di Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan
Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah
ada langkah untuk mewujudkan komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya
adalah aliran barang, jasa, warga yang relatif lebih bebas di ASEAN.
Ini strategis mengingat contoh empiris, negara kaya di dunia
menjadi makmur karena mobilitas itu. Para teknokrat ekonomi dan para
figur terkenal ASEAN sudah memberi contoh soal penyusunan langkah ke
depan.
Sekarang ini, eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang sarat problem, bahkan masih suka menyiksa rakyat.
Apakah junta Myanmar tahu piagam, atau lebih percaya piagam
ketimbang paranormal? Ini hanya contoh kecil. Tetapi sudahlah, semoga
waktu akan mengubah perangai dan perilaku sebagian pemerintahan di
ASEAN, yang juga masih sering sekadar berkomitmen dan tidak bertindak
nyata. Setidaknya mereka masih mau menorehkan sejarah baru dengan
menandatangani Piagam ASEAN dan juga cetak biru Komunitas Ekonomi ASEAN
2015
5. Strategis
Piagam itu sendiri dinilai strategis karena akan menjadi landasan
hukum yang menjamin integrasi politik, sosial, ekonomi, budaya,
keamanan, demokratisasi, perlindungan hak asasi, dan pelestarian
lingkungan.
Pembuatan piagam merupakan terobosan penting dalam sejarah ASEAN,
yang selama 40 tahun lebih bersifat peguyuban. Dalam menghadapi
tantangan 40 tahun kedua, ASEAN memang membutuhkan pijakan hukum yang
lebih jelas dalam membangun blok politik dan ekonomi.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan