Seiring majunya zaman dan
pesatnya teknologi, kehidupan ummat manusia pun semakin berkembang.
Sehingga telah lahir berbagai macam perubahan, hal -hal yang tidak
diperdapatkan di abad yang silam sudah terwujud di abad 21 ini. Dinamika
kehidupan juga ikut berkembang seiring banyaknya penemuan-penemuan. Diantara
perkembangan yang bisa dilihat dengan kontras adalah bidang teknologi.Dimana
ummat manusia yang hidup di beberapa abad yang silam belum pernah merasakan
dunia maya (media).
Baik media elektronik mau pun
media massa. Tapi bila kita menelisik lebih dalam lagi perkembangan ini bukan
di bidang media saja. Masih banyak perkembangan-perkembnagan di bidang yang
lain, seperti di bidang kesehatan, fision, bahkan hiburan sekali pun.Di bidang
kesehatan sebagai mana sudah rentang diketahui oleh manusia telah
terbentuk berbagai macam perubahan dan kemajuan. Hal ini bisa terjadi karena
banyaknya penemuan alat-alat medis, lahirnya tabib-tabib (dokter) yang cukup
ahli dalam bidangnya. Di mana dengan kejuhudan mereka dalam ilmu tibbiah sudah
bisa membuat pasien terkendali dari berbagai macam penyakit yang ada. Bahkan
dengan ilmu mereka sudah bisa melahirkan bayi tanpa harus ada hubungan intim
(Kloning). Dan juga telah mampu mengotak-atik organ tubuh manusia, seperti
proses pemindahan janin yang ada dalam rahim seorang wanita untuk dilahirkan
melalui rahim wanita lain (Istikjar Arham). Menggugurkan ambrio yang sudah
masuk dalam rahim (ovum) wanita untuk mencegah terjadinya kehamilan (Aborsi)
dan lain-lain.
Namun, sebagai ummat Islam
semua perubahan tersebut tidak terlepas dari hukum syar'i yang lima, yakni
wajib, sunnah, makruh, haram ,dan mubah. Di lihat dari fatrah (zamannya), agama
Islam yang sudah berumur ribuan tahun, namun keotentikan hukumnya masih tetap
terpelihara. Sehingga semua perkara baru yang tibul sudah tersimpan rumus-rumusnya
dalam holy book (al-Quran). Ini merupakan salah satu mazaya Islam yang musti
harus di akui. Karena Islam tidak mengikuti zaman, namuni Islam tidak
ketinggalan zaman, akan tetapi menjawab semua tantangan zaman.
Diantara permasalahan yang
sedang bergentayangan di dunia adalah Bai'k 'Adhail Insan (menjual organ tubuh
manusia). Bagaimana tanggapan Islam terhadap permasalahan ini. Apakah Islam
membolehkan penganutnya menjadikan organ tubuhn untuk diperjual belikan, atau
tidak?.Sebelum memberi jawaban hendaknya kita melihat ke beberapa referensi,
sehingga orang lain yang akan membaca nantinya tidak mengatakan kalau kita
mengifta atau mengada-ngadakan hukum (bid'ah).
Diantara kitab atau buku yang penulis jadikan
sebagai referensi adalah al-Mabsut karya Imam Sarkhasi, Mungni Muhtaj karya
Khatib Syarbaini, Mungni Syarah Kabir karya Ibnu Qudamah, Tajul Mazhab Li
Ahkamil Mazhab karya Qazi al-Yamani as-San'ani, kitab Majmuk karya Imam Nawawi,
Mahalli karya Ibnu Hazm ad-Dhahiri. Disamping kitab turast (klasik) penulis
juga merujuk ke beberapa kitab kontempore.
Seperti artikel Dr
Muhammad Naim Yasin (majalah Kuwait, Rajab 1407 H), pendapat Dr Muhammad Said
Thantawi, kitab al-Maukif al-Fikhi Wal Akhlak Min Qaziyyah Zar'ul 'Azak karya
Dr Muhammad Ali Bar, kitab al-Intifak Bi Ajzail Adami Fi Fiqhil Islami karya
Syeikh 'Usamatillah 'Inayatillah, pendapat Dr Abdus Sattar Abu Nguddah (seminar
Islamiah 18 appril 1987), risalah majister (Tesis) Prof Hasan Salah as-Sangir
yang berjudul "Shalahiah Mabi'k Lintifa'i Bihi".
Dalam kitab-kitab tersebut
dijelaskan bahwa sanya para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual
beli anggota tubuh manusia. Dalam hal ini ada dua pendapat, pertama pendapat
Jumhur ulama (meyoritas). Menurut mereka haram hukumnya memperjual belikan
anggota tubuh manusia. Sedangkan pendapat yang ke dua adalah pendapat minoritas
ulama, menurut mereka boleh hukumnya memperjual belikan organ tubuh
manusia, tapi harus memenuhi enam syarat.
Syarat yang pertama, tujuan
jual beli organ tubuh bukan untuk tijarah (perniagaan) yang menghasilkan
keuntungan, tapi dalam bentuk ta'awun (tolong-menolong). Ke dua, organ tubuh
yang dijual tersebut benar-benar digunakan untuk menolong orang lain yang sakit
dan tidak dijual kecuali kepada orang-orang yang terpercaya. Ke tiga, organ
tubuh yang akan dijual itu ada jaminannya (menurut dokter spesialis) untuk
meringankan mafsadah (penyakit) yang ada pada si pembeli. Ke empat, organ tubuh
yang akan dijual bukan bagian dari organ yang dilarang syar'i untuk
dijual, seperti rambut, mani. Ke lima, tidak diperdapatkan benda lain yang bisa
digunakan pembeli untuk meringankan mafsadahnya selain membeli organ tubuh
manusia. Ke enam, jual beli tersebut harus dilakukan dengan cara yang resmi dan
terpenuhi semua syarat-syarat di atas.
Dalil Pendapat Mereka
Jumhur ulama yang mengharamkan hukum jual beli anggota tubuh manusia ada tiga dalil. Pertama, tubuh manusia bukan barang dagangan yang bisa dijadikan sebagai alat tukar. Ke dua, tubuh manusia itu bukan milik pribadinya melainkan kepunyaan Allah, sesuatu yang bukan milik si penjual maka tidak sah untuk dijual belikan, seperti yang sudah makruf dalam ilmu fiqih. Ke tiga, pendapat yang mengatakan boleh hukumnya jual beli organ tubuh manusia menurut mereka (jumhur) telah membuka jalan untuk lahirnya kerusakan yang besar dan hal-hal yang sangat berbahaya, karena orang-orang miskin suatu saat akan menjual organ tubuhnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bila kita bolehkan.
Adapun dalil minoritas ulama yang berpendapat
boleh hukumnya menjual belikan organ tubuh manusia ada 4 dalil.
Pertama, saat ditimpa penyakit manusia (pasien) akan berobat ke dokter, periksa
kesehatan, membeli obat-obatan dan lain-lain. Dalam hal ini pasien harus
mengantikan jasa dokter yang telah membantunya untuk sembuh dengan uang, hal
ini ada tolerasinya bila dikaloborasi dengan kontek bai'ul 'azak. Di mana
dokter berperan sebagai si penjual dan pasien (pembeli) yang harus membayar
harga barang.
Kedua,
qias kepada diat, orang yang melakukan kriminal (pembunuhan) wajib menggantikan
orang yang dia bunuh dengan harga 100 unta kalau meninggal. Jika pelaku
kriminal menghilangkan anggota tubuh orang lain maka dia wajib menghargakan
organ tubuh tersebut. Dalam kontek bai'ul a'zak ini juga terdapat unsur
penghargaan organ tubuh seperti halnya diat, maka boleh hukumnya menurut
mereka.
Ke tiga, alasan meyoritas
Fuqahak dalam mengahramkan jual beli organ tubuh adalah hilangnya kemulian
manusia seperti pendapatnya Abu Hanifah (Imam Hanafi). Karena anggota tubuh
yang sudah dipotong untuk di jual tidak ada manfaat lagi menurut
tabib-tabib (dokter) tempo dulu. Akan tetapi ilmu kedokteran haditsah
(kontemporer) sudah berhasil menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Sehingga tabib-tabib kontemporer sudah mampu mencangkok berbagai macam organ tubuh
yang di potong dari orang lain untuk menyembuhkan penyakit yang diderita oleh
paisen. Dan organ tubuh yang dipotong tadi masih utuh dan bisa bermanfaat
seperti semula.
Ke empat, adalah penyebab
hilangnya kemulian manusia dalam jual beli organ tubuh ini bila dilakukan
dengan cara mencari keuntungan. Namun apabila si penjual bertujuan untuk
menolong orang yang sakit maka proses penjualan organ tubuh ini tidak
mengakibatkan hilangnya kemulian manusia.
Pendapat yang
Dijadikan Pedoman Hukum (Rajih)
Setelah melihat ke dua pendapat tadi serta dalil-dalin mereka, meyoritas ulama muassarah (kontemporer) mengatakan pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu haram hukumnya memperjual belikan organ tubuh manusia. Metodelogi pentarjehan mereka didasari oleh dua faktor. Pertama, sadduz zaria'h (menutup pintu) bagi manusia untuk menperjual belikan organ tubuhnya karena akan mengakibatkan hilangnya kedudukan mereka sebagai makhluk yang mulia. Ke dua, ijmak (kesepakatan) jumhur ulama masa dahulu dan ulama muassarah tentang haram hukumnya memperjual belikan organ tubuh manusia
Tiada ulasan:
Catat Ulasan