Sabtu, 30 Mac 2013

SHALAT MASJID


Akhir-akhir ini semangat umat Islam untuk melaksanakan shalat sangat tinggi, sehingga banyak masjid yang tidak mampu menampung jama'ah, terutama jama'ah shalat Jum'at. Bahkan untuk menampung jamaah yang ingin melaksanakan shalat, maka kantor-kantor, perusahaan-¬perusahaan dan hotel-hotel yang ada di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, banyak yang memfungsikan sebagian ruangannya untuk tempat shalat (musholla), termasuk untuk shalat Jum' at.

Akhir-akhir ini semangat umat Islam untuk melaksanakan shalat sangat tinggi, sehingga banyak masjid yang tidak mampu menampung jama'ah, terutama jama'ah shalat Jum'at. Bahkan untuk menampung jamaah yang ingin melaksanakan shalat, maka kantor-kantor, perusahaan-¬perusahaan dan hotel-hotel yang ada di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, banyak yang memfungsikan sebagian ruangannya untuk tempat shalat (musholla), termasuk untuk shalat Jum' at.

Fenomena "perubahan status" sebagian ruangan kantor menjadi tempat shalat tersebut menjadikan sebagian jamaah menduga (berasumsi), bahwa ruang shalat tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan masjid, sehingga mereka melaksanakan Shalat Tahiyyat al-Masjid di musholla-¬musholla yang ada di kantor-kantor, perusahaan-perusahaan dan hotel-hotel.
Untuk memberikan pemahaman yang benar kepada sebagian jamaah tersebut, dan juga umat Islam secara keseluruhan, MUI Propinsi DKI Jakarta mengeluarkan Fatwa tentang tata cara Shalat Tahiyyat al-Masjid, sebagai berikut:
1. Setiap muslim yang masuk ke dalam masjid, sebelum duduk disunnahkan melaksanakan shalat tahiyyat al¬-Masjid sebanyak dua rakaat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan imam Bukhari dan Muslim, sebagai berikut:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ (رواه البخاري ومسلم)

Artinya:

"Dari Abi Qatadah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang dari kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melaksanakan shalat dua rakaat sebelum ia duduk".
2. Setiap muslim yang masuk ke dalam masjid disunnahkan melaksanakan shalat tahiyyat masjid, dengan syarat¬-syarat sebagai berikut:
a. Tempat atau bangunan yang dipergunakan untuk shalat, benar-benar merupakan masjid. Definisi Masjid menurut istilah agama Islam adalah setiap tanah atau bangunan yang dikhususkan untuk tempat shalat, baik yang digunakan untuk shalat Jum' at atau tidak. Apabila digunakan untuk shalat Jum' at maka disebut 'masjid jami' dan jika tidak, disebut masjid ghoiru jami.

Berdasarkan definisi masjid di atas, maka seseorang yang melaksanakan shalat fardlu, menghadiri shalat Jum' at atau shalat Idul Fitri di tempat-tempat shalat jamaah yang bukan masjid, seperti aula kantor, perusahaan, sekolah, lapangan dan lain-lain yang belum dikhususkan untuk tempat shalat, tidak disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyyat al-¬Masjid (penghormatan kepada masjid) karena tempat-tempat tersebut tidak termasuk masjid sehingga tidak ada penghormatan padanya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْعِيْدِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا ( رواه البخاري)

Artinya:

"Diriwayatkan dari Ibn Abbas RA. bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat pada hari 'Id (di Jabannah, yaitu musholla al-'id di lapangan( dua rakaat. Beliau tidak sembahyang sebelumnya dan tidak pula sesudahnya".
Demikian juga disebutkan dalam kitab al-Qulyubi Jilid I, halaman 280:
"Seseorang tidak boleh melaksanakan shalal tahiyyat masjid selain di masjid, karena tidak ada penghormatan bagi selain masjid".
Sungguh pun demikian, jika seseorang yang,memasuki temp at-temp at shalat jama'ah selain masjid baru saja selesai berwudlu, maka ia disunnahkan melaksanakan shalat sunnah wudlu"i
selama imam belum memulai kegiatan, baik untul shalat berjama'ah atau menyampaikan khutbah. Jika imam telah memulai shalat berjamaah, maka ia disunnahkan langsung melaksanakan shalat berjama'ah bersama-sama imam. Sedangkan jika imam telah memulai menyampaikan khutbah, maka ia diperintahkan inshat, yaitu diam untuk mendengarkan khutbah dan dilarang mengadakan kegiatan apapun, termasuk melaksanakan shalat sunnah wudlu.

b. Ketika ia memasuki masjid, imam belum memulai kegiatan shalat berjama' ah. Jika imam telah memulai shalat berjama' ah atau bersiap-siap untuk melaksanakan shalat berjamaah, maka ia tidak lagi disunnahkan melaksanakan shalat tahiyyat masjid, melainkan langsung melaksanakan shalat berjama' ah bersama-sama imam. Jika saat memasuki masjid imam sudah mulai berkhutbah, maka ia tetap disunnahkan melaksanakan shalat tahiyyat masjid dua rakaat secara cepat dan singkat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Jabir RA. Sahabat Jabir berkata; Ada seorang laki-Iaki masuk ke dalam masjid ketika Nabi sedang menyampaikan khutbah Jum'at. Maka Nabi menegurnya, "Apakah kamu sudah shalat?" Laki-Iaki tersebut menjawab “Belum”. Maka Nabi pun bersabda:” Bangunlah dan shalatlah dua rakaat"

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ قَالَ لاَ قَالَ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ (رواه البخاري)


Artinya:
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata:seorang laki-laki datang pada saat Nabi SAW sedang menyampaikan khutbah pada hari (shalat) Jum'at. Nabi lalu menegur laki-laki itu "Sudahkah kamu shalat, hai Fu Ian ?' ia menjawab, 'Belum', lantas Nabi bersabda, 'Bangunlah dan shalatlah dua rakaat dengan cepat (singkat )”
3. Jika seseorang yang masuk ke dalam masjid langsung melaksanakan shalat fardlu atau shalat-shalat sunnah yang lain, maka shalat-shalat tersebut secara otomatis juga berfungsi sebagai shalat tahiyyat masjid, di samping shalat-shalat yang diniatkan. Karena tujuan utama disyari'atkannya shalat tahiyyat masjid adalah agar seseorang yang memasuki masjid menghormatinya dengan melaksanakan shalat. Jika ia langsung melaksanakan shalat fardlu atau shalat-shalat sunnah yang lain, maka berarti ia telah menghormati masjid. Dengan demikian, tujuan utama disyari'atkannya shalat tahiyyat masjid telah terpenuhi.
4. Jika seseorang yang masuk ke dalam masjid langsung duduk, tanpa melaksanakan shalat tahiyyat masjid atau shalat-shalat yang lain, maka sebagai gantinya ia disunnahkan membaca dzikir sebagai berikut:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُلِلَّهِ وَلاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ

Artinya:
"Maha Suci Allah; Segala puji bagi Allah; Tiada tuhan selain Allah; dan Allah Maha Agung. Tiada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah Dzat Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung".

5. Shalat Jum'at yang dilaksanakan di luar masjid, seperti ruang perkantoran, perusahaan, kampus dan sebagainya hukumnya sah sepanjang syarat-syarat lain yang diperlukan di dalam melaksanakan ibadah shalat Jum' at terpenuhi.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan


















KETURUNAN SIAM MALAYSIA.

Walaupun saya sebagai rakyat malaysia yang berketurunan siam malaysia,saya tetap bangga saya adalah thai malaysia.Pada setiap tahun saya akan sambut perayaan di thailand iaitu hari kebesaraan raja thai serta saya memasang bendera kebangsaan gajah putih.

LinkWithin